PPN atas Jasa Pertambangan - Ortax
Zullyanto. Argumen pihak Fiskus bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki IUP, sehingga menurut Fiskus harusnya perusahaan tersebut melakukan pungutan dan penyetoran PPN atas jasa pertambangan kepada perusahaan tambang yang memiliki IUP sebagai pihak yang melakukan kerjasama dengan perusahaan tambang yang tak memiliki IUP tersebut.