PPh Pasal 22 Emas Batangan, Beli Emas Kena Pajak?
Memang, berdasarkan ketentuan perpajakan, setiap perusahaan yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri (termasuk ANTAM tentunya) wajib memungut PPh Pasal 22 emas batangan. Sebenarnya ketentuan ini sudah lama, sejak tahun 2015, tetapi dalam perjalananya mengalami beberapa perubahan aturan yaitu: PMK-107/PMK.010/2015